|
Anda pengunjung ke :

|
 |
|
|
Organisasi Pesantren
Surat Keputusan
-----------------------------------
Nomor : SKEP.064.PPS.X.2003
Tentang
PENETAPAN/PENGANGKATAN
PENGURUS(INTI)
YAYASAN SERBA BAKTI PONDOK PESANTREN SURYALAYA
MASA BAKTI PERIODE TAHUN 2003– 2008
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan
mengharap ridlo Allah Subhanahu Wata’ala
SESEPUH PONDOK PESANTREN SURYALAYA
PERTIMBANGAN
: |
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan kelancaran tugas organisasi Yayasan Serba
Bakti Pondok Pesantren Suryalaya, maka dipandang perlu segera
terbentuk pengurus inti masa bakti tahun 2003 - 2008.
|
MENGINGAT
: |
- Tanbih
Wasiyat Syaikhuna Almukarrom Almarhum Syaikh H. Abdullah Mubarok
Bin Nur Muhammad tanggal 13 Februari 1998.
- Surat
Pernyataan Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya Nomor 211.PPS.X.1998
tanggal 11 Jumadil Akhir H / 2 Oktober 1998 M.
- Berakhirnya
masa bakti Pengurus Organisasi di Lingkungan Pondok Pesantren
Suryalaya tahun 1998 – 2002 pada tanggal 30 Desember
2002, berdasarkan surat keputusan Sesepuh Pondok Pesantren
Suryalaya. Nomor : SKEP.01.PPS.XII.1998 tanggal 30 Desember
1998, khusus mengenai Pengurus Yayasan Serba Bakti Pondok
Pesantren Suryalaya.
|
MEMPERHATIKAN
: |
- Undang-undang
No. 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN
- Perkembangan
dan kemajuan Pondok Pesantren Suryalaya dalam mensosialisasikan
Thariqah Qadiriyah Naqsabandiyah baik di dalam maupun
di luar negeri.
- Surat
dari Kelompok Kerja Tujuh Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren
Suryalaya pada hari Sabtu tanggal 22, September 2003 Nomor
: X-23/03 mengenai pengajuan susunan Kepengurusan (Inti) Yayasan
Serba Bakti masa bakti 2003- 2008, yang telah dikonsultasikan
secara intensif dengan Pengemban Amanat Sesepuh PP Suryalaya
(Vide Surat Pernyataan Sesepuh PP Suryalaya Nomor : 211.PPS.X.1998
tanggal 2 Oktober 1998).
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: |
-
Menetapkan dan mengangkat Kepengurusan (Inti) Yayasan Serba
Bakti Pondok Pesantren Suryalaya yang baru masa bakti 2003
- 2008, sesuai ketentuan UU Nomor 16 tahun 2001, yang nama-namanya
sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.
-
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan
Sesepuh Pondok Pesantren Suryalaya, Nomor : SKEP.01.PPS.XII.1998
tanggal 30 Desember 1998, khusus mengenai Susunan Pengurus
Yayasan Serba Bakti Pondok Pesantren Suryalaya (Lampiran
III) berikut Bagan Organisasinya (Lampiran I), dinyatakan
tidak berlaku lagi.
-
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya dengan
catatan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan
atau kekurangan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Surat
keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui
dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan
Di :
Pada tanggal : |
Suryalaya
11 Sya'ban 1424 H
7 Oktober
2003 |
Sesepuh,
KH. A. Shohibulwafa Tajul Arifin ra.
|
|